Kebijakan BPBL tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 3 tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga tidak Mampu.
Dalam peraturan tersebut juga diatur ketentuan bagi para penerima bantuan BPBL, yaitu:
Baca Juga:
Bantu Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi Pasca Bencana, PLN Bekasi Kirim 50 Personel
– Rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero)
– Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan
– Berdomisili di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL
Baca Juga:
Peduli Korban Terdampak Banjir Pelabuhan Ratu Sukabumi, PLN Jabar Kirim Bantuan Hygiene Kit
– Penerima harus sudah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
Manfaat Penerima Bantuan Pasang Listrik Baru
Melalui program BPBL, masyarakat penerima akan mendapatkan berbagai pelayanan, yakni: