WahanaNews-Jogja | Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan pentingnya peran UU Cipta Kerja, yakni mendorong hadirnya investasi dan juga akan semakin mendorong pelibatan UMKM nasional dalam kegiatan perekonomian.
"Kita melihat bahwa undang-undang Cipta kerja didorong untuk peningkatan investasi meningkatkan daya saing memperluas peran UMKM dan tentu memudahkan legalitas UMKM termasuk juga untuk para usaha kecil dan menengah memperoleh sertifikasi halal," katanya dalam diskusi virtual Dentons HPRP, Rabu (16/2).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Salah satu kemudahannya, yakni melalui Online Single Submission (OSS), pelaku usaha bisa memproses perizinan secara digital dan lebih mudah. Dia menyebut pemerintah juga terus melakukan perbaikan di sistem ini.
"Peningkatan SDM baik di Kementerian dan Lembaga maupun di daerah, sehingga operasional dari Online Single Submission bisa dengan mudah, cepat, dan pasti dapat diakses oleh masyarakat," terangnya.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, pemerintah masih menunggu pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (PPP). "Ini sedang berproses di DPR RI," katanya.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Dari hasil rapat paripurna DPR pekan lalu, sejumlah perubahan dikatakan telah dipersiapkan, termasuk metode omnibus law dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ataupun peningkatan partisipasi publik untuk memperoleh hak-hak masyarakat.
Setelah UU Nomor 12 tahun 2011 itu selesai dibahas, pemerintah akan melanjutkan revisi UU Cipta Kerja yang disebut sebagai amanat dari amar putusan MK pada akhir tahun lalu.
"Setelah undang-undang 12 tersebut selesai direvisi dengan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI dan pemerintah akan melanjutkan revisi terkait dengan undang-undang Cipta kerja sesuai dengan keputusan Amar putusan MK," kata dia. [non]