WahanaNews-Jogja | Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, simulasi menunjukkan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja yang di-PHK dibanding aturan lama.
"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, akumulasi manfaat yang diterima akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun," kata Airlangga, dalam konferensi pers secara virtual di kantornya, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Kementerian Tenaga Kerja pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut, mulai dari Serikat Pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.
JKP yang dimaksud Airlangga adalah perlindungan sosial jangka pendek bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
JKP adalah perlindungan sosial baru sebagai turunan dalam aturan UU Cipta Kerja.
"Pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan ke-1 sampai ke-3 dan 25 persen upah pada bulan 4-6," ungkap Airlangga.
Contohnya, jika rata-rata gaji pekerja bila mengalami PHK pada tahun ke-2 adalah Rp 5 juta, maka pekerja tersebut akan mendapatkan 45 persen dari Rp 5 juta, yaitu Rp 2,25 juta, dikali 3 bulan, sehingga mendapatkan Rp 6,75 juta.
Selanjutnya, pekerja masih mendapat sebesar 25 persen dari upah di bulan ke-4 sampai ke-6, yaitu 25 persen dari Rp 5 juta adalah sebesar Rp 1,25 juta, dikali 3, sehingga mendapat Rp 3,75 juta.
Sehingga, dalam 6 bulan, pekerja mendapatkan JKP senilai Rp 10,5 juta.
Sedangkan dengan mekanisme lama dari Permenaker Nomor 19 tahun 2015, pekerja yang di-PHK mendapat JHT senilai 5,7 persen dari upah, misalnya Rp 5 juta, yaitu Rp 285 ribu, dikali 24 bulan, totalnya menjadi Rp 6,84 juta.
Jumlah tersebut masih ditambah dari 5 persen pengembangan selama 2 tahun, yaitu Rp 355 ribu, artinya total mendapat Rp 7,19 juta.
"Sehingga secara efektif regulasi baru ini memberikan manfaat lebih besar, yaitu Rp 10,5 juta, dibanding Rp 7,19 juta," ungkap Airlangga.
Manfaat lain dari Permenaker 2/2022, menurut Airlangga, adalah pekerja dapat mengakses untuk kebutuhan perumahan sebesar 30 persen, yaitu sampai jumlah Rp 150 juta untuk gaji senilai 10 juta.
"Sedangkan di aturan lama, pekerja tidak bisa mengakses 10 persen untuk masa persiapan pensiun, sehingga manfaat JHT kecil. Perlu dicatat, JKP sebesar 0,46 persen ditanggung pemerintah, sehingga pekerja tidak perlu membayar iuran JKP, sedangkan JHT ditanggung perusahaan sebesar 3,7 persen dan pekerja 2 persen, ini tidak ada perubahan," tambah Airlangga.
Airlangga juga menyebut, pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan bagi mereka yang terkena PHK.
"Akses terhadap pasar kerja dan bimbingan jabatan akan diberikan sehingga bisa masuk kembali ke lapangan pekerjaan tetap diberikan, demikian pula ada lembaga pelatihan milik pemerintah maupun swasta," tambah Airlangga.
Selanjutnya perlindungan sosial bagi pekerja informal juga diklaim diberikan melalui Kartu Pra Kerja.
"Ini diberikan untuk kewirausahaan dan diberikan terutama untuk pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, total Rp 3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif Rp 2,4 juta, yang berasal dari Rp 600 ribu dikali 4 ditambah survei Rp 150 ribu," ungkap Airlangga.
Selanjutnya, menurut Airlangga, pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
"Dan Menaker mulai hari ini menyosialisasikan kebijakan secara teknis, dan pemerintah selalu melindungi pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar dapat memenuhi kehidupan yang layak sebagaimana diamanatkan konstitusi kita," kata Airlangga. [non]