WahanaNews-Jogja | Anggota Komisi II DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa kasus mafia tanah telah memakan banyak korban khususnya masyarakat kecil.
Korban dinilai sulit mendapatkan akses dan perlakuan hukum yang pasti, adil, dan manfaat.
Baca Juga:
Rapid Test Tunjukkan Hasil Negatif Residu Berbahaya, Bapanas Jamin Anggur Muscat Aman
Hal itu disampaikannya dalam acara diskusi legislasi pembahasan upaya pemberantasan mafia tanah yang digelar di Pers Room DPR RI pada Selasa (15/03/2022).
Dalam diskusi tersebut, DPR menyoroti tentang belum maksimalnya upaya pemerintah dalam pemberantasan kasus-kasus mafia tanah di Indonesia.
Diketahui, mafia tanah di Indonesia masih menjadi kasus yang menyita perhatian publik dan diperlukan perhatian khusus.
Baca Juga:
Nutrisi Buah untuk Otak Sehat: Strategi Alami Melawan Stroke dan Menjaga Kejernihan Pikiran
Tim dan satuan-satuan tugas pemberantasan mafia tanah masih diberikan amanat oleh Presiden RI untuk memberantas kasus mafia tanah di Indonesia, namun nampaknya masih belum membuahkan hasil yang maksimal.
“Mafia tanah ini sudah kita ketahui banyak bermain dengan aparatur pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah. Juga memiliki pontensi tinggi terjadinya konflik sosial,” ujarnya, Selasa (15/3).
Wayan juga menilai, permasalahan tanah sangat mencederai penegakan hukum di Indonesia.
Adapun pokok permasalahan tanah, lanjut Wayan, antara lain: jumlah tanah yang tidak bertambah namun pertambahan penduduk makin meningkat, permasalahan administrasi dan pendataan tanah yang masih carut marut dan juga permasalahan birokrasi.
“Perlu adanya komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan permasalahan tanah dari seluruh pihak secara menyeluruh. Juga dibutuhkan keberanian untuk menggaungkan permasalahan tanah sehingga terekspose dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, diskusi tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi II Sodik Mudjahid, Anggota Komisi III I Wayan Sudirta, Pakar Hukum Petrus Selestinus, dan Lili Santi Hasan sebagai korban mafia tanah yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. [non]