WahanaNews-Jogja | Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, BLT UMKM direncanakan akan cair setelah Lebaran 2022.
Adapun besaran BLT UMKM yang akan diterima pelaku usaha sebesar Rp 600.000. Pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
"Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," kata Eddy.
Berikut fakta-fakta menarik terkait BLT UMKM dan syarat apa saja yang mesti disiapkan untuk mendapat bantuan sosial tersebut, Selasa (3/5/2022):
1. BLT UMKM Tinggal Tunggu Anggaran
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.
2. BLT UMKM Tunggu Putusan Sri Mulyani