WahanaNews-Jogja | Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, BLT UMKM direncanakan akan cair setelah Lebaran 2022.
Adapun besaran BLT UMKM yang akan diterima pelaku usaha sebesar Rp 600.000. Pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
"Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," kata Eddy.
Berikut fakta-fakta menarik terkait BLT UMKM dan syarat apa saja yang mesti disiapkan untuk mendapat bantuan sosial tersebut, Selasa (3/5/2022):
1. BLT UMKM Tinggal Tunggu Anggaran
Baca Juga:
Wamen PANRB dan Wamenhub Tinjau Posko Pusat Angkutan Nataru 2026, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.
2. BLT UMKM Tunggu Putusan Sri Mulyani