WahanaNews-Jogja | Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer. Nantinya, hanya akan ada PNS dan tenaga PPPK.
Perbandingan gaji PNS dan PPPK berbeda meski keduanya mendapat tunjangan.
Baca Juga:
Hari Keenam Operasi SAR, Tiga Korban Longsor Kembali Ditemukan di Bandung Barat
Mengutip berbagai sumber, Selasa (25/1/2022), urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara itu, gaji PNS diatur menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. PNS sendiri terdiri dari golongan I hingga golongan IV.
Baca Juga:
Mengurangi Kemacetan di Kawasan Pasar Sidikalang, Ini Upaya Pemkab Dairi
Di sisi lain, gaji PPPK berkisar dari Rp1.794.900 hingga Rp6.786.500. Golongan yang ada pun lebih banyak, yakni golongan I hingga XVII. [non]