WahanaNews-Jogja | PLN memberikan penjelasan mengenai adanya aliran listrik di lokasi hunian liar lahan makam Bong Mojo, Jebres, yang sebelumnya disoroti Wakil Wali (Wawali) Kota Solo, Teguh Prakosa.
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Manahan Solo, Latief Riyanto, saat dihubungi Solopos, Jumat (19/8/2022), menjelaskan ada tiga kategori warga di lahan Bong Mojo terkait akses ke layanan listrik.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Pertama, warga yang menyalur atau menggantol dari pelanggan resmi. Kedua, warga yang mengambil tanpa izin atau mencuri langsung dari sumber listrik PLN, dan ketiga, warga yang memang berlangganan listrik PLN dengan meteran resmi.
Latief mengatakan warga yang menempati hunian liar atau lahan yang bukan miliknya memungkinkan menjadi pelanggan PLN. Hal itu karena dalam standard operating procedure atau SOP pemasangan listrik baru PLN, tidak ada syarat verifikasi status lahan atau rumah yang ditempati.
“Dalam SOP kami tidak ada kewajiban verifikasi terkait status lahan yang ditempati pemohon pemasangan sambungan baru,” ujarnya. Latief melanjutkan pemohon cukup mendaftar lewat PLN 123 atau lewat aplikasi PLN Mobile.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Syaratnya menunjukkan KTP dan alamat yang akan dipasangi sambungan listrik. Setelah itu, PLN akan mengirim petugas ke lokasi untuk pemasangan. Jika ada masalah di lapangan baru petugas akan kembali ke kantor untuk solusinya.
Latief mengakui di lokasi hunian liar lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, ada sebagian warga yang berlangganan listrik PLN secara resmi. Ia tidak hafal jumlahnya namun menurutnya tidak semua warga berlangganan resmi.
Di sisi lain ia menegaskan status berlangganan resmi PLN tidak melegalkan status tanah atau rumah yang ditempati pelanggan. Dalam surat perjanjian pemasangan listrik juga tertera klausul jika penertiban/penggusuran bangunan, PLN akan ikut menertibkan sambungan listriknya.
Sedangkan jika terjadi masalah hukum terkait tempat tinggalnya, pelanggan otomatis akan diputus.
“Artinya jika ada penggusuran kami juga ikut menertibkan. Dalam hal ini kami siap bekerja sama dengan stakeholder,” jelas Latief.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menyoroti adanya fasilitas listrik yang dinikmati warga di lokasi hunian liar Bong Mojo, Jebres. Ia heran bagaimana warga tersebut bisa mendapatkan aliran listrik karena setahunya pemasangan listrik itu tidak bisa sembarangan.
Pernyataan itu dia sampaikan saat diwawancarai wartawan di Kompleks Gedung DPRD Solo, baru-baru ini. “Sebetulnya kan PLN ya tidak sembarangan mengeluarkan listrik kalau memang itu daerah yang tidak ada RT tidak ada RW,” ujarnya.
Teguh mengatakan permintaan pemasangan listrik dari masyarakat tidak boleh sembarangan dilayani. Apalagi bila lokasi permintaan pemasangan listrik tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sekarang kalau KTP-nya Baluwarti kemudian pasangnya di Bong Mojo, Jebres, kan seharusnya tidak sesuai KTP, dan seharusnya kan tidak diladeni,” katanya.
Politikus PDIP itu menekankan pentingnya pelayanan publik sesuai regulasi.
“Jadi kalau kita gur golek duit terus tanpa melihat regulasi itu ya tidak boleh,” serunya.[zbr]