WahanaNews-Jogja | Sampai saat ini, belum ada satu pun fraksi di MPR yang mengusulkan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 hingga saat ini.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Seperti diketahui, amendemen konstitusi terkait erat dengan peraturan mengenai masa jabatan presiden dan gelaran pemilu yang belakangan ini didiskusikan elite untuk ditunda.
"Sampai hari ini, di MPR tidak ada satu pun fraksi mengusulkan amendemen. Sampai hari ini, MPR hanya mengerjakan tugas kajian terkait dengan rekomendasi dari MPR lama yaitu PPHN," kata Jazilul saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/3).
Namun dalam kesempatan itu Jazilul mengingatkan bahwa peristiwa politik dalam sejarah perjalanan Indonesia banyak yang memperlihatkan bahwa pemilu tidak digelar setiap lima tahun. Salah satunya, Jazilul berkata, Pemilu 1999.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Tahun 1999 itu mestinya pemilu tahun 2002. Tetapi dimajukan tahun 1999. Tidak ada satu pun ketika itu menyatakan Pemilu 1999 itu inkonstitusional. Karena apa, karena dalilnya berbeda, sedangkan penundaan pemilu kemudian sebagian menganggap itu inkonstitusional," katanya.
Jazilul melanjutkan, wacana penundaan Pemilu 2024 dianggap inkonstitusional karena belum diatur dalam konstitusi. Namun, dia menegaskan, amendemen bisa dilakukan bila mendapatkan kehendak rakyat.
"Konstitusi kita mengamanatkan dalam pasal perubahan bahwa kita bisa amendemen. Tetapi ketika amendemen mutlak dibutuhkan kehendak rakyat. Kalau tidak ada kehendak kuat, itu tidak mungkin dilaksanakan oleh parpol," tutur Waketum DPP PKB itu.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Pasal yang sama mengatur, untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Diketahui, PKB lewat ketua umumnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merupakan parpol pertama yang menggulirkan usul penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Cak Imin mengaku masih melakukan lobi-lobi politik terkait usul penundaan Pemilu 2024 hingga saat ini.
Meski berbagai parpol telah mengeluarkan pernyataan resmi menolak usulan tersebut, namun Cak Imin mengaku tak bergeming dan masih mengusulkan penundaan pemilu.
"Ya masih lah. Belum [berubah sikap]. Kita masih menunggu Ketum-ketum [lainnya]," ujar Wakil Ketua DPR ini pada wartawan di Komplek Gedung Nusantara, Selasa (15/3).
Ia pun mengaku tak berubah pikiran bahkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan taat konstitusi. Oleh sebab itu, menurutnya, usulan tunda pemilu akan dilakukan dengan cara-cara taat hukum.
"Ya, kita juga taat konstitusi jadi usulan itu kan dalam koridor konstitusi," ujar Cak Imin. [non]