WahanaNews-Jogja | Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkapkan tiga tersangka pembakaran seorang mahasiswa di Mergangsan, Yogyakarta pada Maret lalu akan dikenakan pasal berlapis.
Ketiga tersangka diketahui berinisial J (21), ANH (21), dan MZH (21).
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan empat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ade menyebut ketiga tersangka terancam Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
"Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan yang satu menjadi joki kendaraan bermotor," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022), sebagaimana dikutip Antara.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri," lanjut Ade.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor Mergangsan Kompol Rachmadiwanto menyampaikan dua dari tiga tersangka telah ditangkap per Senin (25/4) lalu.
Sedangkan satu tersangka lain dilaporkan tengah dalam perjalanan menuju Yogyakarta.
Ade menyampaikan, insiden pembakaran ini terjadi pada 23 Maret 2022. Insiden terjadi di rumah korban berinisial DT di Jalan Lowanu, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Para tersangka adalah teman satu universitas korban sendiri. Menurut keterangan saksi, pembakaran ini bermula dari perselisihan soal jual beli knalpot sepeda motor antara korban dan salah satu pelaku.
Ade menyebut ketiga pelaku mendatangi kamar korban setelah menenggak minuman keras, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kemudian, terjadi perselisihan dan perkelahian antara J dan DT karena perkara knalpot.
Tersangka J sempat mencekik dan memukul DT hingga terjatuh. J lalu melihat botol air mineral berisi bensin, lantas menyiramkannya ke bagian kiri tubuh DT.
"Di sekitar situ ada korek gas lalu dinyalakan. Belum sampai ke bajunya, korban akhirnya terbakar," ujar Ade.
Ketika DT terbakar, ketiga tesangka kabur dengan sepeda motor milik ANH yang dikemudikan oleh MZH.
Ade menambahkan, knalpot yang diperselisihkan sebenarnya bukan milik DT.
Di lain sisi, tersangka J diduga masih emosi dengan insiden penganiayaan lain di rumah seseorang berinisial A di Giwangan, Yogyakarta.
Polisi disebut tengah mengembangkan kasus ini. Ade menyebut, tersangka J dan MZH serta korban DT diduga pernah terlibat kasus pembacokan terhadap A di Giwangan.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman karena korban (DT) belum berhasil di-BAP. Baru interogasi awal, interogasi ringan karena korban masih dirawat cukup intensif di RSUP Dr Sardjito," kata Ade. [non]