Jogja.WahanaNews.co, Sleman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus mengerahkan alat berat "crane" untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada hari kedua masa tenang Pemilu 2024.
"Hari kedua masa tenang, kami bersama Satpol PP baru mengerahkan 'crane' untuk pembersihan APK berupa 'billboard' atau baliho berukuran besar yang masih terpasang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Senin (12/2/2024).
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
Menurut dia, pihaknya berkomitmen agar selama masa tenang hingga hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari seluruh wilayah sudah steril dari APK.
"Kami sebelumnya juga sudah mengimbau kepada kontestan Pemilu 2024 untuk menurunkan atau melepas sendiri APK miliknya, namun ternyata kondisi di lapangan masih banyak APK yang belum diturunkan terutama yang berbentuk baliho besar," katanya.
Ia mengatakan, untuk mempercepat proses stabilisasi APK tersebut maka pihaknya bersama dengan Satpol PP Sleman menggunakan "crane" milik Pemkab Sleman yang biasa digunakan untuk penanganan lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
"Kami memang cukup kewalahan untuk menurunkan APK kontestan pemilu. Selain karena banyaknya APK yang tidak diturunkan sendiri oleh pemiliknya, juga terkendala dengan terbatasnya personel yang menertibkan di lapangan," katanya.
Arjuna mengatakan, selain itu banyaknya APK yang dipasang di tempat tinggi termasuk di pohon-pohon juga cukup menyulitkan pihaknya dalam melakukan.
"Apalagi 'crane' yang digunakan juga terbatas, dan personel dari Bawaslu maupun Satpol PP Sleman juga terbatas," katanya.