Jogja.WahanaNews.co, Sleman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya politik uang menjelang Pemilu 2024.
"Kami siap untuk menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan pencermatan setiap laporan masyarakat terkait adanya dugaan politik uang pada tahapan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Kamis (28/09/23).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Menurut dia, politik uang masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dan merupakan tindak pidana dalam Pemilu.
"Bukan hanya pelaku saja, penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun dan denda," katanya.
Ia mengatakan, yang dimaksud dengan politik uang yakni segala bentuk upaya suap menyuap pemilih dengan memberikan imbalan, bisa berupa uang atau barang dan jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
"Politik uang juga bisa berupa pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi kaitannya dengan pemilu, pemberian fasilitas jalan raya maupun pemberian fasilitas jembatan dan bantuan sosial (bansos) yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi," katanya. Arjuna mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi politik uang menjelang Pemilu 2024.
"Kalau melihat, menemukan ada dugaan politik uang dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat seperti penyaluran bantuan pemerintah yang didompleng untuk kepentingan parpol atau pribadi (bacaleg), silakan melapor ke Bawaslu," katanya.
Ia mengatakan, laporan bisa disampaikan ke tingkat terendah atau pengawas pemilu desa, pengawas kecamatan sesuai dengan lokasi atau wilayahnya.