WahanaNews-Jogja | Para siswa di SMPN 16 Jogja kehilangan HP di sekolah saat pelajaran olahraga. Ternyata pelakunya adalah salah satu alumni sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevadha menyebut pihaknya mendapat laporan kehilangan 13 HP dari siswa SMPN 16 Jogja. Saat itu siswa mendapati HP-nya hilang pada saat pulang olahraga pagi di Alun-alun Selatan Jogja.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Pada tanggal 20 Januari 2023 tepatnya SMPN 16 Jogja, pada saat kejadian tersebut HP milik siswa SMPN 16 merasa kehilangan kurang lebih sejumlah 13 HP, pada saat itu murid baru olahraga di Alun-alun Selatan ketika kembali ternyata hilang di tempat. Atas kejadian itu melaporkan ke Satreskrim Polresta Jogja melaksanakan tindak lanjut dan olah TKP," kata Nevadha di kantor Polresta Jogja, Senin (6/2/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan pelaku tunggal sebagai eksekutor. Selain itu polisi juga mengamankan kakak pelaku yang diduga sebagai penadah.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat baik dari TKP, alhamdulillah diduga pelaku berhasil kita amankan dengan inisial IAM merupakan pelaku tunggal bersangkutan berdasarkan keterangan mengambil 13 HP di SMPN 16. Hasil keterangan pelaku, sebagian HP disimpan oleh kakaknya yang berinisial HAM kedua pelaku sudah diamankan," ujar Nevadha.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Ternyata, pelaku pencurian tersebut adalah salah satu alumnus di sekolah tersebut. Ia mengetahui kapan murid melaksanakan olahraga pagi dan tahu tempat penyimpanan para murid saat ada kegiatan di luar sekolah.
Barang bukti yang telah diamankan polisi adalah 7 buah HP dan sarana pelaku yaitu 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya IAM sebagai eksekutor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian HAM disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP sebagai penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.