WahanaNews-Jogja | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pengguna narkoba untuk merehabilitasi diri agar bisa segera pulih dari ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan data periodik 2019, BNN DIY mencatat prevelensi pengguna narkoba di Yogyakarta mencapai 18.082 orang atau 2,30 persen dari jumlah penduduk di DIY.
Baca Juga:
Bupati SIMALUNGUN Motivasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Yayasan Keris Sakti
Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari mengatakan para pencandu narkoba itu akan mendapat perlindungan hukum jika bersedia secara sukarela mendaftarkan diri untuk menjalani rehabilitasi.
"Jika dia melaporkan diri untuk proses rehabilitasi, ya, akan kami rehabilitasi. Bukan untuk data penangkapan. Kerahasiaannya juga kami jamin," ujar Windy Elfasari.
Selama Triwulan I Tahun 2022, kata Windy, ada 664 pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di DIY mengakses layanan rehabilitasi.
Baca Juga:
Michael Sitorus, Pelopor ODGJ di Pusat Rehabilitasi Adiksi Toba Sehat
Dari ratusan pengguna narkoba itu, 557 di antaranya mengakses layanan rehabilitasi milik mitra BNN dengan jumlah terbanyak di Kota Yogyakarta dan 87 lainnya di klinik milik BNN di DIY.
Windy mengatakan bahwa keluarga memegang peranan penting agar para pencandu bisa mengakses layanan rehabilitasi. "Memang, biasanya mereka didorong keluarga supaya mencari rehabilitasi," kata dia.
Menurut dia, tidak sedikit masyarakat yang hanya mengaitkan keberadaan pencandu narkoba dengan sanksi hukum, tanpa memikirkan bagaimana mereka terbebas dari jeratan narkoba.
"Mereka perlu dibantu untuk sembuh, bukan justru dikucilkan atau dianggap sampah," kata dia.
Oleh karena itu, Windy menyebut bahwa BNN DIY terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat atau keluarga melalui pembentukan tim intervensi berbasis masyarakat (IBM) di tingkat desa.
Melalui tim intervensi itu, ia berharap masyarakat mampu memosisikan pengguna narkoba layaknya orang yang sakit dan segera mendapat pertolongan.[zbr]