JOGJA.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Yogyakarta menjamin pemudik dan wisatawan dari luar daerah tetap dapat mengakses layanan kesehatan di wilayah ini selama status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka aktif.
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta M. Idar Aries Munandar di Yogyakarta, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
Dinkes Rejang Lebong Targetkan 21 Puskesmas Terapkan Integrasi Layanan Primer 2025
Dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Jika dalam kondisi gawat darurat, lanjut Idar, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta.
Untuk mempermudah akses layanan bagi peserta JKN selama libur Lebaran, pihaknya membuka layanan piket di kantor cabang pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025 pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca Juga:
Antara Hasil Rontgen dengan Pernyataan Kades Terkait Bocah Viral di Nias Selatan Tuai Kontroversi
Selain itu, layanan administrasi kepesertaan tetap bisa dilakukan melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang beroperasi 24 jam setiap hari.
Peserta JKN juga dapat memanfaatkan berbagai layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta situs resmi BPJS Kesehatan untuk informasi terkait kepesertaan maupun layanan kesehatan.
Menurut Idar, apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di rumah sakit, pihaknya juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Sementara itu, selama libur lebaran, Idar menuturkan ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
"Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut," kata dia.
Mengingat Yogyakarta merupakan salah satu tujuan utama pemudik dan wisatawan selama musim libur lebaran, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta turut memastikan kelancaran pelayanan kesehatan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan setempat.
"Kami berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan, baik dokter praktik mandiri, klinik, puskesmas, hingga rumah sakit untuk bersama-sama memastikan layanan kesehatan tetap optimal," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta Waryono.
Ia menambahkan, terdapat dua puskesmas yang beroperasi 24 jam, yakni Puskesmas Jetis dan Puskesmas Tegalrejo, sementara puskesmas lainnya akan menjalankan jadwal piket.
Selain itu, Dinkes Kota Yogyakarta juga menyiapkan layanan pendampingan bagi ibu hamil yang diperkirakan melahirkan saat libur Lebaran.
[Redaktur: Amanda Zubehor]