WahanaNews-Jogja | Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerapkan skema ganjil-genap di beberapa titik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Skema ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan pribadi.
"Sesuai dengan tanggalnya, kita akan kita terapkan ganjil genap untuk kendaraan-kendaraan pribadi," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Iwan Saktiadi saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Perkecualian untuk kendaraan-kendaraan umum atau pariwisata kita bebaskan dari potensi ganjil genap," sambungnya.
Iwan mengatakan nantinya akan ada cek poin. Pengecekan ini dilaksanakan oleh petugas Polri, bergabung dengan TNI, dan stakeholder yang lain.
"Dinas kesehatan kita libatkan untuk pengecekan aplikasi PeduliLindungi ataupun vaksin sesuai dengan imendagri, kemudian TNI, dan Polri memberikan keamanan serta sortir terhadap perlakuan plat nomor ganjil genap sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan," ucapnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pelaksanaan ganjil genap ini, lanjut Iwan, berlangsung sejak dimulainya Operasi Lilin 2021. Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada warga yang mau berwisata untuk menyesuaikan pelat kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
"Perlakuan kami terhadap kendaraan yang pada saat hari ditetapkan ganjil atau genap tidak sesuai, kami arahkan untuk jika memungkinkan untuk berganti kendaraan, atau beralih kepada kendaraan umum," ungkapnya.
Di sisi lain, khusus untuk Malioboro, Iwan mengatakan akan ada pengecualian. Artinya skema ganjil genap kemungkinan tidak diterapkan di sana. Sebab, jalan Malioboro termasuk akses jalan untuk umum. Namun, jika nantinya Malioboro padat kendaraan maka akan ada langkah-langkah untuk pengalihan arus.