WahanaNews-Jogja | Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta gencarkan pemantauan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional untuk memastikan taka da penimbunan komoditas di provinsi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Yogyakarta, Sabtu mengatakan pemantauan dilakukan menyikapi beberapa laporan bahwa minyak goreng di pasar mulai langka.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
"Sudah beberapa hari ini dari Polda DIY, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemantauan di pasar-pasar," kata dia.
Selain memantau stok minyak goreng di pasar, polisi juga melalukan sidak di sejumlah lokasi gudang distributor minyak goreng di DIY.
"Laporan awal bahwa memang di gudang stok minyak goreng saat ini kosong karena belum ada pengiriman dari pusat," kata dia.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Pemantauan minyak goreng, ujar Yuliyanto, akan terus dilakukan hingga melibatkan jajaran polres untuk di level kabupaten/kota.
Jika ditemukan penimbunan, Polda DIY akan melakukan tindakan tegas dengan menjerat pelakunya menggunakan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
"Itu adalah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang," kata dia.