WahanaNews-Jogja | Wanda Hamidah didampingi kuasa hukumnya, Agus Salim, mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk membuka kemungkinan terjadinya perdamaian dengan Japto Soerjosoemarno, yakni orang yang telah melaporkannya atas kasus pencemaran nama baik beberapa waktu lalu.
Sayangnya, Wanda Hamidah tidak dapat bertemu secara langsung dengan pihak pelapor. Sebab, Japto hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Sri Dharen. Proses mediasi pun belum menemukan titik temu sampai sekarang.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Prosesnya masih berjalan. Ini masih tahap awal ya,” kata Agus Salim, pengacara Wanda saat ditemui di Bareskrim Polri, pada Senin (5/12).
Wanda Hamidah mengaku siap dengan konsekuensi jika dalam beberapa waktu ke depan permasalahannya dengan Japto tidak kunjung menemui titk terang. Akan tetapi perempuan berhijab tersebut menaruh harapan besar supaya permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Doakan saja yang terbaik. Restorative justice itu kan bagian dari proses hukum. Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik. Kalau tidak berjalan baik ya ikuti saja proses hukumnya. Itu sudah konsekuensi,” kata Wanda Hamidah.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
Dia menegaskan tidak ada maksud sama sekali untuk mencemarkan nama baik pihak pelapor. Jika dia bersalah, dia pun mengaku siap meminta maaf kepada Japto.
"Kita punya itikad baik, kalau saya salah minta maaf, kalau saya benar nanti kan pembuktiannya di pengadilan,” jelas Wanda Hamidah.
Sementara itu, Sri Dharen selaku kuasa hukum Japto menyampaikan bahwa Wanda Hamidah meminta dipertemukan secara langsung dengan Japto untuk meminta maaf. Kliennya disebut tak dapat menerima pernyataan Wanda Hamidah yang mengaitkan dengan ‘mafia tanah’.
Menurutnya, Wanda Hamidah sudah mengklarifikasi maksud dari pernyataannya tidak ada niat menyebut Japto sebagai mafia tanah. “‘Jangan sampai Pak Japto menjadi korban dari mafia tanah’,” ujar Dharen menirukan perkataan Wanda Hamidah.
Proses mediasi belum menemui titik terang setelah Wanda Hamidah tidak dapat memberikan jawaban memuaskan atas legalitas rumah yang ditempati keluarganya di Citanduy No 2 Menteng, Jakarta Pusat. Pihak Japto pun mempertanyakan legalitas itu ke Wanda namun tak ada penjelasan lugas.
Menurut Dharen, pihak Wanda hanya memberikan jawaban terkait lamanya waktu menempati rumah itu selama puluhan tahun silam dan tidak menjawab inti pertanyaannya.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat mengatakan bahwa Japto Soerjosoemarno merupakan pemilik sah atas rumah yang disengketakan bersama Wanda Hamidah. Itu berdasar SHGB yang dimilikinya sejak 2012 silam.
Sedangkan keluarga Wanda Hamidah selama ini mengantongi surat izin penghunian (SIP). Namun surat tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 2012 silam.
“Itu (awalnya) tanah negara. (Keluarga Wanda Hamidah) punya SIP tapi mati pada tahun 2012. Kemudian Pak Japto membeli sehingga SHGB diterbitkan,” kata Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani kepada wartawan beberapa waktu lalu.[zbr]