Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan deteksi dini terhadap sejumlah perusahaan yang berpotensi tidak mampu atau akan menunda pembayaran tunjangan hari raya Lebaran 2024.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (20/3/2024), mengatakan upaya deteksi tersebut diperlukan guna mencegah pekerja terlambat atau sama sekali tidak menerima THR pada tahun ini.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
"Deteksi dini bekerja sama atau kolaborasi dengan Disnaker kabupaten/kota. Fokusnya perusahaan yang berpotensi mempunyai permasalahan dalam pembayaran THR," ujar Aria.
Dia berharap tidak ada lagi pekerja yang terlambat mendapat THR seperti tahun lalu yang tercatat sebanyak 2.000 pekerja dari 33 perusahaan di DIY.
Pada 2023, Disnakertrans DIY juga mencatat sebanyak 101 perusahaan diadukan terkait pembayaran THR.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Meski demikian, Aria tidak menetapkan target jumlah perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan atau deteksi dini.
Selain melakukan deteksi dini, lanjut Aria, pihaknya juga membuka posko aduan THR secara luring maupun daring, khususnya bagi pekerja yang mengalami persoalan namun tidak dalam naungan serikat pekerja.
Untuk layanan aduan secara luring berlokasi di Kantor Disnakertrans DIY, sementara layanan daring dapat mengakses www.nakertrans.jogjaprov.go.id.