WahanaNews-Jogja | Dinas Pariwisata Yogyakarta menyebut tak ada keluhan dari wisatawan selama masa libur Lebaran lewat hotline informasi dan aduan yang disediakan.
“Hingga saat ini, wisatawan hanya menanyakan informasi seputar tempat-tempat wisata di Yogyakarta saja,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko di Yogyakarta, Sabtu (7/5).
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Pada libur Lebaran tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta melengkapi layanan wisata dengan membuka hotline informasi dan aduan di nomor 081138701777 yang bisa diakses melalui pesan WhatsApp atau panggilan telepon secara langsung.
Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menyiapkan petugas yang akan menindaklanjuti seluruh pertanyaan maupun aduan yang disampaikan wisatawan.
Layanan dibuka 1x24 jam selama libur Lebaran.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Layanan tersebut melengkapi posko informasi dan aduan yang dibuka di tiga lokasi yaitu di Tugu, Teteg Malioboro, dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Posko tersebut merupakan gabungan dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan memberikan respon cepat atas seluruh pertanyaan dan aduan yang masuk.
Selain itu, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta juga membuka Tourist Information Service (TIS) yang berlokasi di depan Hotel Mutiara Jalan Malioboro untuk memberikan berbagai informasi kepada wisatawan.
“Tidak hanya informasi seputar wisata, tetapi juga berbagai informasi lain seperti informasi apabila ada kejadian kegawatdaruratan, informasi kesehatan dan informasi layanan vaksinasi,” katanya.
Wahyu menyebut, libur Lebaran merupakan momentum yang baik untuk mempromosikan pariwisata di Kota Yogyakarta sehingga nantinya akan lebih banyak wisatawan yang berkunjung ke kota tersebut.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, layanan informasi dan aduan menjadi bagian dari pelayanan pariwisata di Yogyakarta sehingga apabila ada wisatawan yang merasa dirugikan dapat segera melapor.
“Kecepatan dan kelengkapan aduan sangat penting bagi kami dalam mengambil tindakan. Kami akan bersikap tegas terhadap oknum yang merugikan wisatawan,” katanya.
Oknum yang melakukan tindakan merugikan wisatawan tidak lagi diperbolehkan beroperasi.
“Misalnya becak atau PKL yang memasang tarif tidak wajar tidak lagi boleh beroperasi atau berjualan di lokasi tersebut,” katanya. [non]