WahanaNews-Jogja | Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021 disahkan oleh DPRD DKI Jakarta dengan angka sebesar Rp 79.89 Triliun.
Pengesahan itu ditandai oleh persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD saat Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Dengan telah disetujuinya rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2021, maka akan kami serahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, di DPRD DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatyo mengatakan postur anggaran mengalami penyesuaian berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS). Kesepakatan postur Pendapatan Daerah sebesar Rp 72,18 triliun menjadi Rp 65,20 triliun dan postur Belanja Daerah sebesar Rp 72,96 triliun menjadi Rp 69,99 triliun dalam APBD-P DKI 2021.
"Sedangkan postur anggaran pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp 12 triliun menjadi Rp 14,68 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2020 sebesar Rp 5,16 triliun, dan penerimaan pinjaman daerah Rp 9,51 triliun," terangnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kemudian, postur pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 11,22 triliun menjadi Rp 9,89 triliun, serta penyertaan modal (Investasi) pemerintahan daerah sebesar Rp 10,99 triliun menjadi Rp 9,66 triliun dan pembayaran pokok utang sebesar Rp 33,65 triliun tetap di angka yang sama.
"Dengan demikian, kini Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kini menjadi Rp 79,89 triliun," terangnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh mata anggaran yang masuk dalam Perda Perubahan APBD 2021 akan dioptimalkan jajaran eksekutif berdasarkan saran, komentar serta rekomendasi DPRD.