WahanaNews-Jogja | Wanita berinisial YP (31) ditahan satreskrim Polres Kulon Progo terkait kasus penggelapan sepeda motor.
Kejadian bermula ketika pelaku merental sepeda motor yamaha Nmax milik AH (35) warga Giripeni, Kapanewon Wates pada 7 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Saat itu, pelaku datang ke Rental motor itu diantar kerabatnya yang berinisial S.
Namun hingga jatuh tempo masa sewa, motor itu tidak kunjung dikembalikan. Melainkan dipindah-tangankan ke rekannya tersebut.
Dari situ, korban kemudian melaporkan ke Polres Kulon Progo pada 13 Oktober 2020.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Namun saat itu pelaku tidak diketahui keberadaannya.
"Baru pada 10 Februari 2022, keberadaan pelaku dari informasi korban ada di wilayah Gondokusuman. Kemudian Polres Kulon Progo bersama penyidik Polsek Gondokusuman melakukan penangkapan," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Jumat (25/2/2022).
Jeffry mengatakan, dari hasil gadai motor tersebut pelaku mendapat uang dari rekannya sebesar Rp 700.000.
"Tapi rekannya yang bernama S ini tidak tahu kalau motornya itu ternyata hasil penggelapan," ucap Jeffry.
Adapun pelaku sudah ditahan di rutan Polres Kulon Progo pada 11 Februari 2022.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Dengan demikian, Jeffry mengimbau kepada masyarakat khususnya jasa penyewaan motor maupun mobil agar selalu berhati-hati dan teliti saat menyewakan kendaraannya.
Pastikan identitas penyewa jelas sehingga kalau terjadi peristiwa yang tidak diinginkan bisa dilacak keberadaannya.[non]