WahanaNews-Jogja | Seorang perempuan yang bekerja sebagai leader store di outlet Bakpia Tugu Yogyakarta harus berhadapan dengan hukum.
Ia ditangkap polisi setelah diduga melakukan penggelapan uang di outlet tersebut sebesar Rp 15 juta lebih.
Baca Juga:
Semarak HUT RI KE- 79, Desa Tambak Meriahkan dengan Berbagai Kegiatan
Pelaku berinisial WFA warga Kedungombo Candirejo, Borobudur, Magelang Jawa Tengah. tak berkutik saat petugas mengamankannya di sebuah puskesmas di wilayah Gedongtengen Kota Yogyakarta.
Ia diamankan pihak kepolisian mendapat laporan dari salah saru karyawan lain, bahwa pelaku diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp. 15.412.000 di outlet Bakpia Tugu Yogyakarta.
Menurut Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, penangkapan berawal dari adanya laporan polisi tanggal 14 Juni 2022 dengan korban adalah CV. Karya Rasa Indonesia.
Baca Juga:
Polres Nias Terbitkan 2 DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, 1 Orang di Antaranya PNS
Awal mula pada tanggal 31 Mei 2022 wib di outlet Bakpia Tugu dilakukan pengecekan keuangan hasil penjualan dari tanggal 27 Mei 2022 s/d 30 Mei 2022 dengan total sejumlah Rp.102.570.000.
"Tetapi yg disetorkan oleh tersangka sebagai leader store ke pihak ketiga PT. ABACUS sebesar Rp. 73.285.000,- sehingga masih ada selisih uang Rp. 29.285.300,- kemudian uang yang masih disimpan di brankas outlet sebesar Rp. 13.873.300,- sehingga outlet Bakpia tugu menderita kerugian sebesar Rp. 15.412.000 ", ungkap AKP Timbul, Jumat (24/6/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah mengambil uang pada saat tutup outlet dan pada saat memasukkan uang ke brankas tersangka mengambil uang dan diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat di CCTV.
Setelah mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Jetis Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib anggota Unit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka kos di daerah Gandekan Lor.
Selanjutnya anggota mengikuti perempuan tsb dan ternyata perempuan tersebut menuju ke Puskesmas Gedongtengen untuk berobat, kemudian anggota Reskrim menemui perempuan tersebut untuk meminta keterangan dan identitasnya, selanjutnya ia mengakui bahwa dia adalah sebagai pelaku penggelapan uang di outlet Bakpia Tugu.
"Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan," pungkas Timbul.[zbr]