Jogja.WahanaNews.co, Gunungkidul - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan akan melayani 7.956 penyandang disabilitas yang masuk daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024.
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Kamis (18/01/24), mengatakan telah mencatat ada 7.956 disabilitas di wilayah ini.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Gelar Patroli Masa Tenang Cegah Kecurangan Pilkada 2024
"Kami pastikan mereka menggunakan hak pilihnya. Mereka akan dilayani petugas saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Asih.
Ia mengatakan adapun rincian penyandang disabilitas, yakni disabilitas fisik sebanyak 3.545 orang, disabilitas intelektual 336 orang, disabilitas mental 2.204 orang, tuna wicara 628 orang, tuna rungu 349 orang, dan tuma netra 894 orang. Keterlibatan kelompok disabilitas dalam partisipasi Pemilu sudah tertuang dalam aturan.
Hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Perkuat Pengawasan Pilkada dengan 293 Petugas PTPS
"Petugas juga memberikan pendampingan jika memang diperlukan. Pendampingan boleh dilakukan oleh keluarga maupun dari petugas KPPS," katanya.
Lebih lanjut, Asih mengatakan fasilitas pendukung bagi disabilitas juga akan disediakan di TPS nanti. Termasuk, pembuatan lokasi untuk TPS yang ramah disabilitas.
Begitupun surat suara untuk penyandang disabilitas tunanetra akan memakai tulisan braille. Saat ini sudah lengkap semuanya.