WahanaNews-Jogja | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara kepada Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dua pekan lalu yakni selama 6,5 tahun pidana penjara.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Ketua Majelis Hakim M. Djauhar menyatakan Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
Hakim menyatakan Haryadi terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi untuk mempermudah penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Haryadi dianggap secara bersama-sama terdakwa Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Djauhar dalam amar putusannya, Selasa (28/2).
Hakim menilai rangkaian perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.
"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.
Selain itu, hakim mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Haryadi dengan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dalam kasus suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Haryadi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta, dikurangkan dengan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta atau tersisa Rp185 juta.
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Menanggapi putusan majelis hakim, Haryadi melalui kuasa hukumnya dan Jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan kasus penerimaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen dan hotel di wilayahnya.
Selain Haryadi, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus ini. Mereka ialah Kepala Dinas PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sebagai pemberi suap. Keduanya telah divonis bersalah oleh PN Yogyakarta. Dandan Jaya sendiri telah mengajukan kasasi ke MA melalui PN Yogyakarta.
Haryadi kemudian didakwa menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc.[zbr]