WahanaNews-Jogja | Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi, Selasa (14/2) sore.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
JPU KPK, Zaenal Abidin menilai Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
JPU juga menilai Haryadi terbukti menerima Rp150 juta dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi untuk mempermudah penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
"Menjatuhkan pidana terhadap H. Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata JPU KPK Zaenal dalam tuntutannya.
Haryadi dianggap secara bersama-sama terdakwa Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.
JPU menilai rangkaian perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Haryadi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta dikurangi uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta.
"Sehingga, terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Zaenal.
"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Sementara terdakwa Nurwidhihartana dituntut pidana 4,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan Triyanto Budi dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan keduanya telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Nurwidhihartana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp285 juta. Sementara Triyanto Budisudah melunasi uang pengganti sebelum tuntutan dibacakan.[zbr]