Jogja.WahanaNews.co, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalokasikan dana sebesar Rp35 miliar untuk memfasilitasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi warga kurang mampu di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Gunungkidul Giyanto di Gunungkidul, Jumat (22/3/2024), mengatakan JKN terdiri atas penerima bantuan iuran (PBI) APBN, APBD, pekerja penerima upah (PPU), dan mandiri.
Baca Juga:
Gerakan Pangan Murah Gunungkidul Jual 21 Produk Petani Lokal Jelang Idul Fitri
“Kalau JKN PBI APBD, Pemkab Gunungkidul telah mengalokasikan sekitar Rp35 miliar. Anggaran tersebut untuk pembiayaan selama satu tahun,” kata dia.
Pihaknya belum memiliki data peserta JKN nonaktif. Namun demikian, masyarakat yang kartu JKN tidak aktif dan masuk kategori kurang mampu bisa mengajukan kembali.
"Masyarakat bisa mengajukan kembali sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Gunungkidul Terbitkan SE Gerakan Sadar Sampah, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Kepala Dinsos PPPA Gunungkidul Asti Wijayanti mengatakan data peserta nonaktif PBI Jaminan Kesehatan (JK) per Desember 2023 mencapai 677 jiwa.
Alasan mereka dinonaktifkan, yakni data tidak padan dengan pencatatan sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, yang bersangkutan mempunyai pekerjaan yang tidak layak menerima bansos.