WahanaNews-Jogja | Beberapa waktu lalu, beredar di media sosial kasus penendang sesajen Gunung Semeru dan pelakunya ditangkap di Jogja.
Kini, proses hukum terhadap pelaku bernama Hadfana Firdaus sudah memasuki babak baru di persidangan Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Jaksa menuntut penendang sesajen Gunung Semeru tersebut dengan hukuman tujuh bulan penjara. Selain itu, Hadfana juga dituntut denda Rp 50 juta.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio dikutip dari Antara pada Rabu, (25/5).
Jaksa menilai hal yang memberatkan yaitu Hadfana telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Tapi, yang meringankan yaitu Hadfana belum pernah dihukum.
Hadfana Firdaus mengikuti sidang secara virtual pada Selasa, (24/5), dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
Diketahui, penendang sesajen Gunung Semeru tersebut didakwa Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa menilai Hadfana telah dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Terkait tuntutan jaksa, penendang sesajen Gunung Semeru langsung mengajukan pledoi. Ia mengakui perbuatannya dan meminta keringanan.
Seperti diketahui video menendang sesajen Gunung Semeru viral di media sosial pada awal Januari 2022.
Atas kejadian tersebut, polisi pun mengejar dan akhirnya menangkan penendang sesajen Gunung Semeru di Jogja pada pertengahan Januari 2022.
Sebelum sidang berlangsung, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Namun proses hukum tetap berlanjut.
Demikian informasi penendang sesajen Gunung Semeru yang ditangkap di Jogja dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta. [non]