WahanaNews-Jogja | Usai penetapan tersangka pamannya Hamid Husein sebagai tersangka penyerobotan tanah, artis Wanda Hamidah menyambangi Bareskrim Polri pada Selasa, 15 November 2022 lalu.
Kedatangannya itu dalam rangka menindaklanjuti insiden penggusuran rumah keluarganya beberapa waktu lalu, di Jl. Citandui/Ciasem Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Keluarga Wanda Hamidah Kini Tak Lagi Tinggal di Cikini
Kata Wanda, terdapat dugaan tindak pidana dibalik penggusuran itu yakni penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk rumah tersebut yang berlokasi di Jalan Citandui, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Keluarga kami, Pak Hamid Husein telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Bareskrim Polri sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB nomor 1.000 dan SHGB nomor 1.001 yang dimiliki saudara Japto S Soerjosoemarno," ujar Wanda Hamidah kepada wartawan.
Menurutnya, dugaan tindak pidana ini terjadi saat keluarganya melalui Hamid Husein akan memproses penerbitan sertifikat rumah di Jalan Citandui yang telah dihuni sejak tahun 1962. Namun, rumah tersebut ternyata sudah terdaftar dalam SHGB nomor 1.000 dan nomor 1.001 atas nama Japto S Soerjosoemarno.
Baca Juga:
Terkait Lahan Cikini Wanda Hamidah Sudah Pasrah
Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba, merasa heran dengan langkah Wanda.
“Ini kan lucu. Dia ngadu ke Bareskrim tanpa membuat laporan. Untuk apa? Kalau memang mereka merasa sebagai pemegang hak sah berdasarkan dokumen yang dikeluarkan lembaga resmi, ya bikin saja laporan. Perlihatkan bukti-bukti kepemilikannya, perlihatkan dokumennya,” kata Tohom pada WahanaNews.co, Selasa (29/11).
Tohom menyebut langkah Wanda ngadu ke Bareskrimsebagai upaya framing bahwa dia adalah korban penggusuran.
“Tak ada penggusuran atas rumah di Cikini. Kan sudah jadi kesepakatan bersama polisi waktu itu, selama dalam status quo maka lahan itu tak boleh ditempati. Baik klien kami maupun keluarga Wanda, tidak boleh menggunakan tanah itu. Meski memegang bukti kepemilikan, kami tetap mengalah, dan tetap mengosongkan tanah tersebut. Eh, kok mereka malah tetap tinggal di situ, gak keluar-keluar… (dari rumah tersebut),” paparnya.
Tohom menyebut, toleransi kliennya terhadap Wanda sudah lebih dari cukup.
“Kami sudah membiarkan dia tinggal di situ 10 tahun, kami juga sudah banyak berkomunikasi, tapi mereka tetap ngeyel, malah bikin framing-framing di media. Adapun SHGB yang dimiliki klien kami, itu dokumen yang sah dan resmi dikeluarkan BPN, bukan abal-abal,” ucapnya.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
“Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.
Sementara itu, upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 13 Oktober 2022 lalu.
Ani Suryani menegaskan, sebelumnya pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum eksekusi yang dilakukan pada hari itu, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani.
Menurut Ani, jajaran Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perseorangan dengan para penghuni di rumah tersebut.
Namun, para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan Pemkot Jakpus, sehingga pengosongan rumah itu harus dilakukan.
"Sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," katanya.
Saat itu, pengosongan yang dilakukan baru sebagian.
Kemudian pada tanggal 15 November 2022, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Tohom Purba memastikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Kemudian pada tanggal 21 November 2022, keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dan membawa seluruh barangnya dari lokasi.
“Pada hari Senin malam tanggal 21 November 2022 pengosongan rumah sepenuhnya sudah dilakukan,” pungkas Tohom.[zbr]