WahanaNews-Jogja | Dua warga asal Sleman diringkus polisi lantaran terbukti lakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Keduanya itu adalah AD (39) laki-laki, bekerja sebagai karyawan swasta, dan TY (44) laki-laki sebagai wiraswasta.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dua orang tersebut merugikan masyarakat lantaran membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak, kemudian BBM itu dijual kembali dengan keuntungan yang cukup tinggi.
Mereka membawa mobil yang dimodifikasi lalu mobil berisi jeriken dan tangki yang telah dimodifikasi itu digelonggong BBM bersubsidi.
"Kami sampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM, khususnya solar bersubsidi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, saat jumpa pers, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara memodifikasi kendaraan pengangkut BBM.
Kendaraan itu diubah agar dapat menampung BBM bersubsidi lebih banyak.
"Jadi kendaraan dimodifikasi dengan tangki yang disiapkan dengan jumlah yang lebih besar, itu dengan tujuan untuk menampung lebih banyak BBM, karena disparitas atau perbedaan harga BBM bersubsidi jenis solar ini cukup jauh angkanya dengan harga solar yang industri," jelasnya.
Kronologi pengungkapan kasus itu berawal ketika tim kepolisian mendapat informasi adanya penyalahgunaan BBM besubsidi di wilayah Sleman.
Tersangka AD Jumat (8/4/2022) pagi datang ke sebuah Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) di Godean, Sleman.
Ia memarkirkan mobil jenis Suzuki Carry warna merah di samping dispenser Bio Solar.
Pihak polisi melakukan pengamatan dan terbukti mobil milik AD sedang mengisi BBM jenis bio solar dalam jeriken yang diletakkan di dalam mobil.
Saat mobil itu melaju di Jalan Godean, Kabupaten Sleman, pihak kepolisian dari Subdit IV/Tipidter meminta AD menghentikan mobil yang dikendarainya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat satu jeriken isi bio solar, lima jeriken isi pertalite dan sebelas jeriken kosong. Petugas melakukan interogasi kepada AD," ujarnya.
Barang-barang itu kemudian dijadikan sebagai barang bukti kejahatan AD.
Polisi melakukan pengembangan kasus dan mendapati barang bukti tambahan milik AD di antaranya 1 jeriken isi bio solar 35 liter, 2 jeriken pertamax isi 35 liter, 3 jerigen isi campuran pertamax dan pertalite 35 liter, serta bukti pembelian dari SPBU.
Satu pekan lebih setelah penangkapan AD, Polisi meringkus TY alias K dari hasil pengembangan kasus.
TY ditangkap polisi pada 17 April 2022 di wilayah Sleman.
Modus operandinya sama yakni memodifikasi mobil pengangkut BBM.
Saat beraksi, TY membeli BBM bersubsidi di dua SPBU.
"Saat mobil melaju di Jalan Mlati mobil dihentikan oleh anggota Subdit IV/Tipidter. Setelah diperiksa terdapat 10 jeriken dengan rincian 4 jeriken berisi bio solar, dan 6 jeriken lainnya masih kosong," jelasnya.
Saat diinterogasi, TY hendak pulang ke rumah untuk menyimpan BBM yang baru saja dibeli.
Polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi gudang milik tersangka TY di Godean, Sleman.
Di gudang itu polisi menemukan 13 jerigen berisi bio solar, 4 drum besi warna merah putih, 1 buah tangki besi modifikasi kapasitas 300 liter dan kapasitas 70 liter.
Ada pula perangkat pendukung untuk memindahkan BBM yang dibeli tersangka.
"Para pelaku kejahatan ini memanfaatkan celah-celah yang bersifat kerentanan, ya.
Jadi kendaraan ini pasti akan berkeliling terus. Mereka modusnya satu SPBU sekian puluh liter, sekian puluh liter nanti balik lagi ke SPBU yang pertama terus seperti itu," ujarnya.
Roberto menjelaskan, untuk disparitas harga cukup tinggi yakni BBM bio solar yang non subsidi harga Rp14.000, sementara harga subsidinya sebesar Rp5.150.
"Dan ini para tersangka menjual BBM itu diangka Rp7.000 sampai Rp.8000. Jadi rata-rata mereka mendapatkan keuntungan Rp2.000 sampai 2.500 atau Rp3.000 per liter," ungkapnya.
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menambahkan, total barang bukti yang diamankan dari tersangka pertama sebanyak 495 liter solar subsidi.
Untuk tersangka kedua total barang bukti solar 35 liter, pertamax 70 liter, kemudian pertalite 105 liter.
"Jadi sanksi pidana kasus solarnya itu adalah kena niaganya, kemudian pertalitenya ngangkutnya itu nanti silakan ditanyakan ke pertamina. Ngangkutnya BBM bersubsidi itu harus ada izinnya. Makanya itu input," ujar Rianto.
Mereka berdua melanggar pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas bumi. [non]