WahanaNews-Jogja | Penyaluran bantuan pasang listrik baru melalui program BPBL kini sedang gencar dilakukan Pemerintah.
Penyaluran bantuan pasang listrik baru tersebut ditujukan untuk pemerataan akses listrik yang diukur dari rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik.
Baca Juga:
Jaga Pilkada Serentak, PLN UID Jabar Siagakan Lebih dari Empat Ribu Personil
Lantas apa saja ketentuan untuk bisa menerima bantuan pasang listrik baru di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal)?
Bantuan Pasang Listrik Baru Melalui Program BPBL
Pemerintah saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk pemerataan akses listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan hal ini melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Untuk itu, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati untuk meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat tidak mampu menjadi 83.000 rumah tangga (RT) pada 2023.
Dilansir dari laman Indonesia.goid, jumlah ini meningkat sebanyak 3.000 rumah dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 80.000 rumah.
Ketentuan Penerima Bantuan Pasang Listrik Baru