WahanaNews-Jogja | Seorang mahasiswi berinisial AU (21) warga Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditahan Polres Bantul.
Mahasiswi yang kos di Tamantirto, Kasihan, Bantul ini menggugurkan kandungan dan membuang jasad bayi tersebut di serambi masjid di Dusun Brajan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, pada 22 Januari 2022.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan dari hasil olah TKP, tersangka membungkus jasad bayinya menggunakan plastik dan dimasukkan ke dalam kardus.
Di kardus tersebut juga diletakkan uang Rp 100 ribu dan sepucuk surat yang berisi permohonan tersangka untuk menguburkan jasad bayinya.
"Dari surat wasiat itu, kami secara cepat bisa mengamankan tersangka," ujar Kapolres.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Pihaknya menangkap tersangka beberapa jam setelah jasad bayi tersebut ditemukan oleh warga.
Adapun isi surat tersebut sebagai berikut :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih pada siapapun orang yang menemukan bayi ku ini dan mau memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburnya layaknya orang yang sudah meninggal karena takdir dan mautnya.
Saya mengalami keguguran pada usia kandungan hampir lima bulan. Posisi saya di sini sendirian tidak ada siapa-siapa, karena masih menjalankan masa pendidikan.
Suami saya kerja di Kalbar, dia sedih mendengarnya, tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk ke sini, maka dari itu dia menyarankan pada saya untuk meletakkannya di masjid agar ada orang yang mau mengurusnya.
Bukannya saya tidak ingin bertemu langsung pada siapapun di masjid ini, hanya saja saya tidak kuat kalau harus melihatnya, orang yang selama ini saya dan suami saya nantikan malah duluan diambil sama yang kuasa sang pencipta alam semesta ini.
Saya titipkan bayi saya ini pada siapapun yang mau mengurusnya, sekali lagi saya mohon maaf tidak bisa bertemu langsung.
Semoga amanah dan dapat balasan surga dari Allah.
Saya ucapkan terimakasih banyak.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bayi ini aku dan suamiku beri nama Umairah bin Irfan.
Kronologi Penemuan Bayi
Warga Dusun Brajan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, dihebohkan dengan penemuan jasad bayi pada Minggu (23/1/2022).
Bayi tersebut ditemukan warga di Masjid Nurudholam di dusun tersebut.
Bambang, seorang warga Brajan, mengungkapkan kejadian bermula ketika jemaah masjid akan mengikuti pengajian rutin salat maghrib pada pukul 18.30.
Warga menemukan kardus di serambi masjid.
Karena curiga dengan kardus tersebut, warga pun melakukan pengecekan dengan membukanya.
"Setelah dibuka ternyata isinya bayi yang dibungkus plastik dan kain putih penuh darah," ujarnya Senin (24/1/2022).
Dari hasil pengecekan, masih terdapat ari-ari di tubuh jasad bayi malang tersebut.
Selain itu di dalam kardus tersebut warga juga menemukan uang Rp 100 ribu dan sepucuk surat yang berisi permohonan agar jasad bayi tersebut dapat dimakamkan.
Atas temuan itu, warga pun melaporkannya ke pengurus masjid dan diteruskan ke Polsek Kasihan.
Pada Kesempatan yang sama, Polres Bantul juga merilis ungkap kasus temuan makam baru yang berisi jasad bayi hasil aborsi.
Belum lama ini warga dusun Canden, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Bantul digegerkan dengan temuan makam tak dikenal di kompleks pemakaman Ngasem. Padahal dari hasil penelusuran warga, di sana tidak ada warganya yang meninggal dalam sebulan terakhir.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa warga melaporkan adanya temuan makam misterius pada 11 Februari 2022 kemarin.
Selain melaporkan hal tersebut ke kepolisian, warga juga turut memantau kondisi makam tersebut. Sehingga pada 13 Februari 2022 kemarin sepasang pria dan wanita berziarah ke makam tersebut.
Petugas kepolisian dan medis membongkar makam bayi di komplek pemakaman Ngasem, Padukuhan Canden, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Bantul, Selasa (15/2/2022).
Petugas kepolisian dan medis membongkar makam bayi di komplek pemakaman Ngasem, Padukuhan Canden, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Bantul, Selasa (15/2/2022).
"Hari Minggu 13 Februari masyarakat mengamankan 2 orang yang mengunjungi atau berziarah di makam tersebut. Kemudian dibawa ke Polsek selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Polsek dibantu oleh Polres tentunya," ujar Kapolres Bantu, Rabu (16/2/2022).
Sebagai upaya mencari kebenaran, polisi pun membongkar makam pada Selasa (15/2/2022) kemarin dan melakukan autopsi terhadap jasad bayi yang ditemukan di dalam makam.
Dari hasil pemeriksaan, bayi berusia 4 bulan kandungan itu merupakan hasil aborsi dari hasil mengkonsumsi obat secara berlebihan.
Ibu dari jasad bayi yakni ASV (18) pun ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan yang baru lulus SMA ini diketahui menggugurkan bayi hasil hubungan gelapnya.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan diduga pelaku, kami telah menyatakan ibu atau pun pelaku di makam tersebut sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Identitas adalah saudari ASV (18) baru tamat SMA berdomisili wilayah Imogiri," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ASF membeli obat untuk menggugurkan kandungan secara online. Dia kemudian meminumnya dalam jumlah yang banyak yaitu 16 butir obat. Peristiwa itu dilakukan pada pertengahan bulan Januari atau tepatnya 11 Januari lalu.
"Pengakuannya memakan 16 pil dalam satu hari. Dikonsumsi pada pukul 18.00 selang 2 jam minum lagi 4, minum lagi 4, hingga totalnya 16," urainya.
Kapolres memaparkan obat tersebut memberikan efek kontraksi dan membuat ASV merasa ingin buang air besar.
Kemudian pada tanggal 12 Januari, tersangka mengeluarkan cairan beserta orok dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi. Ia juga memotong ari-ari bayi dengan menggunakan gunting.
"Kelahiran dilakukan oleh pelaku itu sendiri, mulai dari proses makan pil kemudian selanjutnya pada saat di kamar mandi saat memotong ari-ari dilakukan pelaku tersebut. Tanpa dibantu orang lain," katanya.
Di hari yang sama, ASV menghubungi pacarnya yaitu AND untuk mengantar menguburkan orok tersebut di Pemakaman Ngasem. Ihsan mengakui bahwa saat diamankan, ASV sedang bersama AND, namun demikian polisi sampai saat ini masih menetapkan AND sebagai saksi.
Polisi tidak menetapkan AND sebagai tersangka karena belum ditemukan fakta yang membuktikan bahwa AND terlibat dalam kasus aborsi tersebut. AND tidak menyuruh pacarnya untuk aborsi dan hanya mengantarkan memakamkan. Pemakamannya sendiri dilakukan keduanya pada siang hari.
"Pacar dari pelaku itu hanya membantu pada proses pemakaman. Pacar hanya membantu pemakaman dan ziarah, itu makanya (sempat) diamankan oleh warga," jelasnya.
Namun demikian, Ihsan tetap akan terus mendalami kasus ini. Jika kemudian diketahui ada keterlibatan AND maka akan ditindak tegas. Sampai saat ini ASV masih ditetapkan tersangka tunggal.
"Sampai hari ini penyidik kami belum menemukan kuat keterlibatan pacar pelaku. Yang bersangkutan memang ikut mengantar menguburkan dan ziarah tapi sekali lagi berbeda dengan perbuatan pidana yang kita sangkakan. Kami belum cukup bukti menetapkan ataupun melaksanakan persangkaan terhadap pacar," tandasnya.
Atas perbuatannya ASV disangkakan Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya pun mencapai 10 tahun penjara.[non]