WahanaNews-Jogja | Sebanyak 192 pegawai di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah menerima Surat Keputusan (SK) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
"Kami titip pesan jaga kehormatan. Kalian untuk mendapatkan pekerjaan ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan tenaga yang tidak sedikit," ujar Sunaryanta.
Baca Juga:
Libur Lebaran Gunungkidul Dikunjungi 143.992 Wisatawan, PAD Capai Rp1,51 Miliar
Untuk jenis jabatan sendiri antara lain dokter, dokter spesialis, apoteker, asisten apoteker, perawat, bidan, nutrisionis, perekam medis, tenaga promosi kesehatan, dan administrator kesehatan, yang sebagian besar telah mengabdi sebagai tenaga honorer/ tenaga non-ASN di puskesmas dan rumah sakit di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Ia juga mengingatkan kepada penerima SK PPPK untuk mentaati peraturan yang ada serta menjaga sikap dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
"Taati aturan, kalau sampai ada yang melanggar akan kami tindak tegas," ujar Sunaryanta Salah satu PPPK di RSUD Wonosari, Bella, mengaku senang setelah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK.
Baca Juga:
Libur Lebaran 2025, Gunungkidul Catat 41.379 Wisatawan Kunjungi Berbagai Destinasi
"Senang karena perjuangan selama ini membuahkan hasil dan dihargai. Sebelumnya saya mengabdi selama delapan tahun di RSUD Wonosari sebagai bidan, tetapi berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)," katanya.
Ia juga mengatakan seleksi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul juga sudah baik dan bagus.
"Seleksi sudah bagus dan mempertimbangkan kami yang sudah lama mengabdi," katanya.[zbr]