WahanaNews-Jogja | KPK memanggil sejumlah petinggi PT Summarecon Agung. Mereka akan diperiksa terkait kasus korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjerat Vice President Summarecon Oon Nusihono (ON).
"Hari ini (20/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk Tersangka ON, dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Adapun yang diperiksa hari ini berjumlah enam orang. Berikut rinciannya:
1. Doni Wirawan selaku Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development;
2. Syarif Benjamin selaku Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung;
3. Herman Nagaria selaku Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung;
4. Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property;
5. Amita Kusumawaty selaku Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon; dan
6. Marcella Devita selaku Staf Finance PT Summarecon.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah milik tersangka Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON). Kegiatan ini terkait kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Penggeledahan itu berlangsung pada Jumat (10/6) lalu. Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Oon di wilayah Jakarta.
"Tim Penyidik, (10/6) lalu telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman Tersangka ON," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/6).
Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Ali menjelaskan dokumen itu terkait dengan permohonan perizinan yang menjerat Haryadi Suyuti.
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta.
Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Tersangka pemberi:
- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono
Tersangka penerima:
- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.[zbr]