WahanaNews-Jogja | Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak di Yogyakarta diringkus jajaran Polresta Yogyakarta karena melakukan perbuatan asusila terhadap dua bocah di bawah umur.
Pria berinisial DP tersebut diketahui merupakan seorang tukang becak yang biasa mangkal di kawasan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Saat beraksi, ia bermodus dengan memberikan iming-iming uang jajan sebesar Rp10 ribu kepada dua korban yang masih di bawah umur.
Diketahui, dua bocah perempuan yang menjadi korban DP masih berusia 5 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, saat jumpa pers mengatakan, korban masih berusia 5 tahun yakni AR dan IP warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Peristiwa itu terjadi pada Januari 2022 lalu, di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Saat itu korban AR dan IP pergi ke warung untuk membeli jajan.
Sesampainya di warung, korban berjumpa dengan tersangka DP yang pada saat itu hendak membeli minuman.
"Kemudian tersangka DP menyapa korban. Ia lalu menanyakan korban, mau beli apa? Tersangka membelikan jajan ke AR dan IP," kata Ipda Apri Sawitri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022).
Selain membelikan jajan, tersangka juga memberikan uang masing-masing senilai Rp10 ribu kepada dua bocah perempuan itu.
Setelah itu, tersangka pergi mengantar korban dan berjalan di perkampungan wilayah Gedongtengen.
Sesampainya di belakang bangunan sebuah masjid, tersangka DP tiba-tiba menggendong korban AR.
Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kedua korban.
Sebelum mengakhiri aksi dugaan pencabulan itu, tersangka berpesan kepada para korbannya.
"Besok kalau mau jajan lagi bilang sama om, ya," jelas Apri Sawitri menirukan keterangan tersangka.
Korban lantas pulang ke rumah dan memberikan uang pemberian tersangka senilai Rp10 ribu itu kepada ibunya.
Betapa kagetnya sang ibu berinisial FG mendengar kepolosan anaknya yang bercerita tentang apa yang baru saja dialaminya.
FG pun lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Senin (17/6/2022) silam.
Proses penyelidikan berjalan cukup lama atau hampir empat bulan lamanya.
Selanjutnya, polisi berhasil meringkus tersangka DP di tempat mangkalnya.
"Tersangka melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian luar dan dalam korban serta jaket tersangka.
Motif tersangka melalukan aksi dugaan pencabulan itu menurut pengakuannya karena dia sayang dengan anak perempuan.
Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu semua anaknya berjenis kelamin laki-laki.
"Alasannya karena sayang sama anak perempuan. Tersangka ini sudah beristri, anaknya dua," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga dalam pengaruh minuman keras.[zbr]