WahanaNews-Jogja | Selain anaknya sendiri, pelaku pencabulan NY (50) pria asal Pandak, Kabupaten Bantul ternyata juga pernah menghamili adik iparnya atau adik dari istrinya sendiri.
"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di kantornya, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Ihsan menyebut, keterangan tersebut diperoleh dari pengakuan tersangka, dan diklaimnya atas dasar suka sama suka.
"Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah," kata dia.
DIkatakannya polisi masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur pemaksaan atau tidak.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata Ihsan.
Sebelumnya, Polisi mengamankan seorang pria berinisial NY (50) warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, karena telah mencabuli putri kandungnya sejak kelas V SD hingga I SMK.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan korban berinisial F (17) mengaku sudah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sejak kelas V SD.