JOGJA.WAHANANEWS.CO, Sleman - Tiga truk sarat muatan sampah dari Sleman tepergok hendak buang sampah di wilayah Klaten. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani menegaskan truk itu dari jasa pengangkut swasta, bukan milik Pemkab Sleman.
"Bukan, panjenengan (anda) boleh tanya ke Klaten, itu bukan dari pemkab, jasa pengangkut swasta," kata Epiphana saat dihubungi wartawan, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Nekat Gelar Live Dj dan Jual Miras saat Ramadan, Tiga Kafe di Bogor Disegel
Tindak lanjut kejadian itu, dia akan memanggil jasa pengangkut sampah swasta yang terdata di DLH Sleman. Tujuannya untuk memberikan pembinaan.
"Ya kita akan panggil jasa pengangkut swasta yang tercatat di kami, kalau ada yang tidak tercatat kemudian kami tahu ya sekaligus kami panggil untuk kami beri pembinaan," tegasnya.
Lebih lanjut, Epiphana tidak akan membiarkan terjadi pelanggaran lagi. Dia bilang, jika nantinya ditemukan pelanggaran lagi dirinya mempersilakan untuk pihak terkait memberikan sanksi.
Baca Juga:
Satpol PP Mukomuko Temukan Panti Pijat Langgar Aturan Selama Ramadhan 1446 Hijriah
Dilansir detikJateng, tiga truk sarat muatan sampah dari Kabupaten Sleman, DIY, diusir saat diduga hendak membuang sampah di wilayah Klaten. Aksi pengusiran yang dilakukan Muspika dan Dinas terkait itu viral.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 2 menit yang diunggah di media sosial itu terlihat truk dihentikan di jalan. Tampak juga petugas Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup di lokasi.
Tiga truk dengan nomor polisi AB 8851 ZQ, G 1928 CE, dan AB 8595 YK seluruhnya ditutup terpal dengan rapat. Dalam video dinarasikan mereka dihentikan di simpang tiga Dusun Soka, Desa Keputran, Kecamatan Kemalang, Klaten.
"Pak Camat Kemalang bersama Satpol PP, Polsek, Koramil dan Dinas Lingkungan HidupKabupaten Klaten menyuruh putar balik truk bermuatan sampah dari Sleman yang masuk ke wilayah Kecamatan Kemalang. Truk yang masuk berjumlah 3 truk dan semua dipaksa putar balik ke asalnya," bunyi kalimat penjelas postingan di akun Instagram merapi_uncover sebagaimana dikutip detikJateng, Senin (17/3/2025).
Dimintai konfirmasi, Camat Kemalang, Kuncoro, membenarkan peristiwa tersebut
"Kemarin itu adalah pengiriman sampah dari wilayah Sleman. Itu sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 (tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah), seseorang atau badan dilarang memasukkan sampah dari luar daerah," ungkap Kuncoro saat ditemui detikJateng di DPRD Klaten, Senin (17/3/2025).
Menurut Kuncoro, beberapa waktu sebelum kejadian itu juga ada pembuangan sampah serupa. Tetapi dirapatkan dengan Muspika dan DLH diingatkan kemudian berhenti.
"Tanggal 10 Maret kemarin kita sudah rapatkan dengan Satpol PP, DPMPTSP, DPUPR, DLH dan yang terkait. Yang jelas tidak ada dokumen yang mendukungnya, monggo dinilai (ilegal atau tidak)," terang Kuncoro.
Pembuangan sampah itu, sebut Kuncoro, juga tidak rutin dan dua minggu yang lalu sudah dihentikan. Tetapi kali ini muncul lagi di lokasi yang berbeda.
Lokasi yang baru, sebut Kuncoro, tidak jauh dan hanya di sebelah lokasi yang lama yang sudah dilarang. Dari pengakuan sopir sampah itu merupakan sampah rumah tangga.
"Kemarin dari pengakuan saat kami tanya sampah dari rumah tangga, mal, atau instansi apa katanya dari rumah tangga. Di video terlihat airnya mengucur, bau sekali dan pengakuannya begitu (dari Sleman)," imbuh Kuncoro.
Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Poniman mengatakan sudah ada koordinasi dengan instansi lain. Untuk sementara baru diminta putar balik.
[Redaktur: Amanda Zubehor]