Jogja.WahanaNews.co, DIY - Turki akan mengajukan permohonan untuk menjadi bagian dari kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), kata ketua Komite Keadilan Majelis Nasional Agung Turki Cuneyt Yuksel pada Rabu.
Langkah itu diumumkan setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan memutuskan bahwa Turki akan bergabung dalam penuntutan kasus tersebut.
Baca Juga:
Di Tengah Konflik Panjang, Ini Rahasia Israel Tetap Berstatus Negara Maju dan Kaya
"Seperti yang telah kami lakukan hingga saat ini, kami akan melanjutkan upaya kami dengan tekad untuk memastikan kecaman terhadap Israel, yang telah dikutuk oleh hati nurani umat manusia dan juga di mata hukum,” kata Yuksel dalam keterangan tertulisnya.
Menyinggung pada 75 tahun kejahatan apartheid, 56 tahun pendudukan, dan 16 tahun pengepungan yang bertujuan untuk menjajah dan mencaplok wilayah Palestina, Yuksel mengatakan isu Palestina diharapkan didasarkan pada supremasi hukum dan hukum internasional adalah masalah yang bahkan dapat mempengaruhi keberlangsungan tatanan internasional saat ini dan menimbulkan konsekuensi global.
Dia mengatakan Israel secara terang-terangan melanggar Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Ia pun menekankan bahwa hukum internasional harus diterapkan secara setara kepada semua orang, tanpa pengecualian atau hak istimewa dalam keadaan apa pun.
Baca Juga:
ICJ Putuskan Aktivitas Permukiman Israel Langgar Hukum Internasional
Meyakini bahwa ICJ akan bertindak sesuai prinsip tersebut, Yuksel mengatakan Turki berharap berharap pengadilan dunia akan mengungkap genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan segera memulai proses peradilan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]