WahanaNews-Jogja | Pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) langsung mengambil tindakan atas viralnya dugaan kasus pemerkosaan mahasiswi di kampus tersebut.
"UMY memiliki komitmen zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran disiplin, terlebih yang mengarah pada kriminalitas. Tindakan asusila yang dilaporkan menjadi kasus yang benar-benar mendapat perhatian serius dan telah dilakukan penanganan secara tepat dan cepat oleh UMY, agar bisa segera diselesaikan secara tuntas," kata Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:
Iron Dome Jebol, Hizbullah Lancarkan Serangan Mematikan ke Israel
UMY, kata dia, memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin yang baik di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
UMY juga telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan untuk menempuh jalur hukum.
"(Pendampingan ini) supaya mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku," ucap Hijriah.
Baca Juga:
Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK
Selain itu, UMY berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung bukan hanya melalui laporan di media sosial.
Agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.
"UMY bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY. UMY menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi penyintas," kata dia.
Hijriah mengatakan, UMY telah memberikan penegasan kepada terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik dan akan mengambil keputusan yang tegas jika terbukti bersalah.
"UMY memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian, UMY sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran," ucap dia.
Ke depan, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk bisa mengakses informasi yang valid mengenai perkembangan kasus tersebut berdasarkan informasi dari Biro Humas dan Protokol di situs resmi UMY.
Sehingga, individu atau kelompok baik itu dosen, tendik, mahasiswa ataupun alumni selain Biro Humas dan Protokol tidak dapat berbicara atas nama atau mewakili UMY.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual diduga dilakukan salah seorang mahasiswa yang juga aktivis kampus di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Kasus ini mencuat setelah munculnya kronologi di akun Instagram @dear_umycatcallers.
Unggahan itu hingga Selasa (3/1/2022) pukul 05.40 WIB telah mendapat 1.368 komentar.
Dalam unggahan akun itu menyebutkan kasusnya terjadi 3,5 bulan yang lalu.[non]