WahanaNews-Jogja | Petugas dari Polresta Yogyakarta lakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar bahwa parkir bus di Kawasan Malioboro bertarif mencapai Rp 350 ribu. Polisi telah bertemu langsung dengan pengelola parkir.
"Kami cek ternyata benar bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di lokasi parkir Jaman Edan Jalan Margo Utomo telah kedatangan bus wisata rombongan (tidak diketahui nama dan crew busnya) dan diterima oleh Sdr. Ahmad Fauzi selaku koordinator parkir," kata Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022) petang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Menurut Timbul, pihaknya juga telah meminta keterangan kepada Fauzi sebagai koordinator parkir di tempat tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dia peroleh, tarif parkir di lokasi itu bukanlah Rp 350 ribu seperti yang beredar di media sosial.
Ia menambahkan, biasanya Fauzi mengutip tarif parkir bus Rp 150 ribu. Tarif sudah termasuk dengan fasilitas toilet gratis bagi para awak dan penumpang bus.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Biasanya untuk tarif bus wisata yang menggunakan parkir di lokasi tersebut dikenakan bea parkir sebesar Rp 150 ribu dengan fasilitas free toilet dan mencuci kendaraan (bus)," jelasnya.
Timbul menjelaskan bahwa justru awak bus tersebut berusaha melakukan mark up dengan meminta pengelola parkir menuliskan tarif yang lebih besar di kuitansinya.
"Mark up tarif parkir tersebut adalah permintaan dari Crew Bus wisata, dan menurut informasi dari petugas parkir itu sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir," jelasnya.
Sebelumnya, postingan dengan narasi tarif parkir bus Rp 350 ribu di belakang Hotel Premium Zuri, kawasan Malioboro, viral di media sosial.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta memastikan bahwa tempat parkir itu ilegal.
"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu.Yaitu 350.000 rb. Sekitar 2 jam stgh kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja,cumanmau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan. Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg postingan dibatas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogja," tulis postingan yang viral di grup Facebook itu, dikutip detikcom, Kamis (20/1).
Dalam postingan tersebut juga disertakan foto selembar kuitansi.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyebut lokasi parkir bus itu ilegal.
"Parkir bus resmi hanya ada tiga, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Selain itu berarti tidak resmi atau ilegal," kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).[non]