WahanaNews-Jogja | Praktik investasi illegal berkedok robot trading lagi-lagi memakan korban.
Kali ini, HPS (42) warga Guwosari, Pajangan, Bantul yang menjadi korban dari praktik investasi bodong robot trading Fahrenheit , mengalami kerugian hingga Rp 825 juta.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
HPS telah membuat laporan yang diterima SPKT Polda DIY , Jumat (25/2/2022) terregister dengan nomor LP/B/0176/II /2022/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA.
HPSP melaporkan Direktur PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo. Pasal 105 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Pelapor atas nama HPS diketahui menjadi korban investasi berkedok robot trading dengan skema ponzi atau piramida, member get member," ujar kuasa hukum korban, Jiwa Nugroho di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022)
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dijelaskannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 825 juta, dia bergabung sebagai member
investasi robot trading Fahrenheit sejak pertengahan Januari 2022.
"Saya bergabung sebagai member Fahrenheit baru 1 minggu, tapi tiba-tiba pemerintah menyatakan bahwa investasi robot trading Fahrenheit illegal, akibatnya saya tidak dapat mengambil uang saya kembali (withdraw), saya pribadi mengalami kerugian Rp 825 juta," kata HPS.
HPS mengaku tergiur dengan investasi robot trading Fahrenheit karena profit keuntungan yang dijanjikan secara konsisten (stabil) mencapai 15 persen sampai dengan 30 persen setiap bulannya.
Sebelumnya korban sempat melayangkan somasi sebanyak 2 kali melalui pengacaranya pada petengahan bulan Februari 2022, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Direktur PT. FSP Akademi Pro.
Seperti diketahui, robot trading Fahrenheit menjadi salah satu yang dinyatakan beroperasi secara illegal oleh Bappebti.
Bappebti juga melarang 336 entitas robot trading termasuk DNA Pro, Net89, ATG dan masih banyak lagi.
HPS berharap, pihak kepolisian bisa segera menangkap owner robot trading Fahrenheit, agar uang dari para member bisa kembali.
"Sehingga dananya bisa dilacak kemana (alirannya)," harap HPS.
Kronologi Kejadian
Kuasa hukum HPS, Jiwa Nugroho memaparkan, pada mulanya sekira pertengahan bulan Januari 2022, korban memperoleh informasi dari member Fahrenheit jika ada produk investasi dalam bentuk robot trading yang memiliki dokumen perijinan yang sangat lengkap (legal).
Selain itu, Fahrenheit merupakan perusahaan yang telah berbadan hukum dengan nama PT. FSP Akademi Pro, kepada korban diterangkan dan ditunjukkan pula beberapa dokumen perizinan yang telah terdaftar dan dimiliki oleh Fahrenheit.
Selain menerangkan dan menunjukkan dokumen perijinan, juga memaparkan mengenai profit keuntungan yang akan diperoleh di market trading melalui robot trading Fahrenheit, dengan target profit secara konsisten (stabil) mencapai 15 persrn sampai dengan 30 persen setiap bulannya.
"Pada awalnya korban tidak tertarik bergabung di investasi robot trading Fahrenheit , akan tetapi karena korban terus menerus dibujuk dan diyakinkan, dengan ditunjukkan sistem kerja aplikasi dan website investasi robot Fahrenheit, pada akhirnya korban bersedia bergabung dan berinvestasi," terang Jiwa Nugroho.
Di samping itu, di dalam website investasi robot trading Fahrenheit diperoleh akses informasi di antaranya yakni Dokumen perijinan dalam bentuk Izin Usaha (Izin Usaha Industri) atas nama PT. Lotus Global Buana yang diterbitkan oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor Induk
Berusaha : 1282000630829 tertanggal 2 Juni 2021.
Selanjutnya, sertifikat Keanggotaan AP2LI Nomor : 194/AP2LI/DN/XI1/2021 tercatat
PT. FSP Akademi Pro tertanggal 28 Desember 2021
Berikutnya yakni daftar paket investasi robot trading Fahrenheit, langkah mendaftar dan pembelian robot trading, langkah melakukan top up deposit robot trading, panduan penarikan profit (withdrawal) robot trading, ilustrasi/ simulasi robot trading, program compound, autopilot trader robot trading, pembagian keuntungan robot trading, bonus trading grup robot trading serta bonus leader robot trading.
"Informasi tersebut diatas inilah yang membuat korban menjadi lebih yakin jika investasi robot trading Fahrenheit benar-benar investasi robot trading yang terpercaya dan profesional," ujar Jiwa Nugroho.
Kemudian, lanjut Jiwa Nugroho, korban dipandu oleh Up Line untuk mendaftar investasi robot trading Fahrenheit, dengan paket trading capital investment Legend senilai USD 50,000 atau setara dengan Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Uraiannya, pembelian robot trading (robot fee) yakni 10 persen dari trading capital investment senilai USD 5,000 atau setara dengan Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Kemudian trading capital investment Legend (deposit) senilai USD 50,000 atau setara dengan Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang ditransfer oleh korban ke rekening bank BCA atas nama PT. FSP Akademi Pro dan rekening bank BCA atas nama Suyanto.
Satu minggu setelah korban mentransfer dana untuk bergabung, lanjut Jiwa, ternyata aplikasi investasi robot trading Fahrenheit yakni Meta Trader 4 Apps (MT4) dan aplikasi yang digunakan untuk withdraw telah diblokir dan tidak bisa diakses oleh korban, terlebih secara resmi investasi robot trading Fahrenheit telah dinyatakan illegal oleh pemerintah.
Hal ini kemudian membuat korban bingung dan resah, sebab sejak diblokir korban sudah tidak dapat menarik kembali investasinya (withdraw), sementara tidak ada kepastian dari pihak PT. FSP Akademi Pro yang mengelola investasi robot trading Fahrenheit mengenai keberadaan dan tanggungjawab atas aset investasi korban.
"Selama ini, korban tidak pernah diberikan bukti pembelian (kwitansi) dan atau ditunjukkan bukti sertipikat kepemilikan robot trading Fahrenheit milik korban, termasuk bukti resmi kepesertaan/keanggotaan investasi dari PT. FSP Akademi Pro, serta tidak ada pula surat kontrak dan atau perjanjian investasi robot trading Fahrenheit," kata Jiwa Nugroho.
"Bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total seluruhnya Rp 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah)," pungkasnya.[non]