WahanaNews-Jogja | Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan diperlukan payung hukum untuk melindungi asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang bekerja di dalam dan di luar negeri.
"Perlindungan ART Indonesia di luar negeri dapat diupayakan lebih baik lagi dengan segera merealisasikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang saat ini kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang tersebut masih menunggu kesepakatan pimpinan DPR," kata Lestari di Jakarta, Selasa (22/2).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dia menilai, negara harus hadir dalam upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang bekerja sebagai ART, dan upaya proaktif negara dalam merealisasikan perlindungan setiap warga negara harus dikedepankan.
Menurut dia, beleid atau aturan yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri itu bisa menjadi daya tawar atau "bargain" bagi Indonesia untuk meminta perlindungan atas WNI yang bekerja sebagai ART kepada negara tujuan.
"Praktik serupa dengan perbudakan yang menimpa saudara-saudara kita yang bekerja sebagai ART di Malaysia saat ini harus menjadi perhatian bersama. Perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri, harus diwujudkan," ujarnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dia mengatakan, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono dalam satu wawancara dengan salah satu portal berita Malaysia mengungkapkan ART asal Indonesia diperlakukan seperti budak zaman modern di Negeri Jiran itu.
Menurut dia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia pada tahun lalu membantu 206 kasus pelanggaran hak ART dengan total gaji tidak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit atau Rp 6,85 miliar dan lebih dari 40 kasus serupa sekarang ditangani di pengadilan.
"Kondisi yang dialami para pekerja Indonesia di Malaysia itu sangat memprihatinkan dan mengapresiasi langkah proaktif pemerintah melalui KBRI Malaysia yang melakukan pendampingan penuntasan ratusan kasus yang menimpa ART asal Indonesia itu," katanya.