Lestari mengungkapkan bahwa Filipina yang sudah memiliki UU PPRT sehingga pekerja migrannya lebih terlindungi karena undang-undang di negaranya mengatur relasi yang seimbang antara pemberi dan penerima kerja.
Menurut dia, kekosongan hukum yang mengatur terkait PRT di tanah air menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi, para pelanggar tidak mendapat hukuman setimpal dan negosiasi PRT lemah.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
"Payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga saat ini sangat dibutuhkan untuk melindungi mereka yang bekerja di dalam dan luar negeri dari ancaman tindak pelanggaran terhadap hak-hak mereka," ujarnya.
Karena itu Lestari mendesak pimpinan DPR segera melanjutkan proses legislasi RUU PPRT dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak-hak dasar yang dialami para PRT Indonesia di dalam dan luar negeri. [non]