WahanaNews-Jogja | Tujuh tersangka kasus kejahatan seksual atau pornografi terhadap anak-anak akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memburu para pelaku sejak 24 Juni 2022. Akhirnya, tujuh tersangka berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN itu ditangkap secara terpisah di sejumlah kota dan provinsi.
Baca Juga:
Guru di Jakarta Selatan Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencabulan Siswa 13 Tahun
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa daerah seperti di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kota Bandar Lampung.
Keterlibatan tujuh tersangka kasus pornografi anak itu didapat berdasarkan pengembangan kasus serupa yang melibatkan tersangka FAS (27).
FAS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak perempuan berusia 10 tahun melalui video call menggunakan aplikasi WhatsApp.
Baca Juga:
Kasus 'Kawin Tangkap' di NTT, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Pengungkapan aksi bejat FAS berawal dari laporan guru sekolah dan orang tua siswa kepada Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY pada 21 Juni 2022.
Setelah diinvestigasi dengan menganalisa data digital, dokumen elektronik, dan barang bukti elektronik yang terkait FAS, polisi kemudian menemukan 10 grup Facebook dan WhatsApp berbagi konten pornografi dengan objek korban anak.
Adapun tujuh tersangka itu masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian dua grup WhatsApp dengan nama "GCBH" dan "BBV" dari 10 grup tersebut.