"Kami mengerucut dulu terhadap dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan video maupun gambar dengan objek korbannya anak-anak," kata dia.
Tersangka DS, SD, AR, DD, dan ABH masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian grup "GCBH", sedangkan AR dan AN berperan dalam grup "BBV".
Baca Juga:
Guru di Jakarta Selatan Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencabulan Siswa 13 Tahun
Mereka ada yang berperan sebagai admin dan beberapa lainnya sebagai pengunggah foto atau video bermuatan pornografi dengan objek korban anak dan dewasa.
Roberto mengatakan ada satu tersangka yang berstatus anak-anak karena masih berusia 17 tahun.
"Kami melakukan tindakan diversi. Saat ini masih dalam pengawasan dari pihak sekolah, Bapas, dan orang tua kami libatkan," kata dia.
Baca Juga:
Kasus 'Kawin Tangkap' di NTT, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Tujuh tersangka, kata Roberto, dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikutnya Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.[zbr]