Namun ternyata sepedanya sudah tidak ada.
"Saat korban di garasi namun sepedanya sudah tidak ada di tempatnya," ucap Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Korban menanyakan kepada saksi, Sri Sukarni (56) dan Intan Melati Sukma (29) namun mereka juga tidak mengetahui keberadaan sepeda.
Kemudian korban melihat rekaman CCTV yang berada di dalam rumah.
Mengetahui adanya aksi pencurian itu, korban lalu melaporkan ke Polsek Panjatan.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Atas kejadian tersebut, total kerugian ditafsir sekitar Rp 4 juta.
"Polisi saat ini masih melakukan penyidikan terhadap pelaku," kata Jeffry.[non]