Jogja.WahanaNews.co, Gunungkidul - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak menemukan adanya tempat pemungutan suara yang berpotensi untuk dilakukan pemungutan ulang karena tidak ada keberatan dari saksi maupun masyarakat.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha di Gunungkidul, Kamis (15/2/2024), mengatakan sejauh ini tidak ada tempat pemungutan suara yang bermasalah.
Baca Juga:
BPBD Gunungkidul Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
"Kami tidak menerima keberatan dari peserta pemilu berkenaan dengan pelaksanaan pencoblosan. Begitu juga masyarakat tidak ada yang keberatan dan protes," kata Andang.
Ia mengatakan temuan-temuan Bawaslu di lapangan, yakni banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang kelebihan surat suara dan kekurangan surat suara. Sehingga KPPS harus memindah dan mencari surat suara, akibatnya mengganggu proses pencoblosan.
Kecamatan yang banyak terjadi kekurangan surat suara, yakni Patuk, Semin, dan Tepus.
Baca Juga:
Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Kampanyekan Gemar Makan Ikan untuk Anak
"Namun demikian, pelaksanaan pencoblosan di Gunungkidul berjalan lancar dan surat suara terpenuhi dengan baik," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengakui puluhan TPS kekurangan surat suara. Dia menduga petugas sortir KPU salah hitung, padahal pengawasan sudah dilakukan dengan maksimal.
"TPS yang surat suaranya kurang semua dapat terlayani, hal itu dilakukan dengan pergeseran surat suara sekitarnya, ataupun TPS lain yang justru mengalami kelebihan," kata Asih.