WahanaNews-Jogja | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan perhitungan subsidi listrik tahun anggaran 2021 yang diselenggarakan PLN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.
BPK juga memberi catatan kepada PLN untuk mendorong efisiensi berkelanjutan.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan VII BPK Hendra Susanto kepada Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi di Kantor Pusat PLN, Jakarta pada Selasa (26/7), dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Perhitungan Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran PLN atas pencapaian ini, kita sudah bisa melakukan efisiensi,” ucap Hendra.
Hendra menambahkan, sepanjang tahun 2021 PLN berhasil melakukan efisiensi bisnis dengan menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dengan tetap menjaga keandalan listrik.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Berdasarkan perhitungan subsidi listtik, BPP tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1.393,8 per kWh atau turun 0,46 persen dibandingkan tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.400,2 per kWh.
Hasil pemeriksaan BPK atas subsidi listrik dapat diefisienkan dari Rp58,88 triliun menjadi audited sebesar Rp 57,87 triliun.
“Saya berharap dengan inovasi dan ide kreatif dari manajemen, Direksi, Komisaris agar efisiensi bisa diperbesar persentasenya dan pemanfaatan kompor induksi mudah-mudahan bisa menjadi strategi positif untuk PLN ke depan,” ujar Hendra.