Jogja.WahanaNews.co, Sleman - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (12/01/24).
Pada penyerahan yang dilakukan di Kantor BPK Perwakilan DIY tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara sebelum dilanjutkan penyerahan LK yang diterima secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat.
Baca Juga:
Soal Upah PPPK Paruh Waktu, Guru dan Tenaga Kependidikan Audiensi dengan DPRD Sumedang
Kustini Sri Purnomo di Yogyakarta, Jumat, mengatakan Pemkab Sleman berkomitmen untuk memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah khususnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pemkab Sleman berkomitmen melakukan upaya perbaikan pengelolaan keuangan, di antaranya dengan pendampingan kepada OPD dalam percepatan penyelesaian laporan keuangan agar dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan," katanya.
Menurut dia, dalam mendukung upaya percepatan pelaporan keuangan, Pemkab Sleman mendorong OPD untuk disiplin serta cepat dan tepat dalam pelaksanaannya.
Baca Juga:
Penyidik Kejari Bireuen Periksa 80 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,12 Miliar
"Selain itu, kami juga mendukung BPK dalam memastikan pemeriksaan berjalan lancar sehingga dapat memperoleh opini WTP," katanya.
Ia mengatakan bahwa Pemkab Sleman juga berkomitmen untuk selalu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga diharapkan mampu meminimalisir penyimpangan dalam setiap pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan.
"Selain itu, ke depan Pemkab Sleman terus mendorong optimalisasi pelayanan publik, baik melalui peningkatan kapasitas SDM, penerapan inovasi, pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi dalam pelayanan," katanya.