"Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sri Sultan.
Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Baca Juga:
Berdebat Soal Hak Angket Pemilu, Demokrat Siap Pasang Badan
Negara, menurut Sri Sultan, juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam.
Jabatan yang diemban oleh Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.
Mengenai anggapan politik dinasti yang disebut Ade Armando, Sultan mempersilakan persepsi masyarakat. Namun, Raja Keraton Yogyakarta itu menilai, pandangan tersebut juga seharusnya melihat bagaimana sejarah panjang DIY hingga memperoleh predikat tersebut.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Penghinaan Capres 02, Benny Rhamdani Dilaporkan ke Polda Sulut
"Dinasti atau tidak, terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu," kata Sri Sultan.
"Tapi kalimat dinasti atau tidak, di situ (undang-undang) juga tidak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada, itu saja," Ngarsa Dalem itu menambahkan.
Sebelumnya, politikus PSI Ade Armando menyampaikan kritik kepada para mahasiswa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM), yang menggelar aksi protes terkait politik dinasti.