WahanaNews-Jogja | Pemerintah Kota Yogyakarta kembali berlakukan berbagai aturan pembatasan kegiatan masyarakat dan perkantoran sebagai usaha untuk menekan potensi penularan Covid-19.
"Pembatasan kegiatan di masyarakat dilakukan dengan dua cara, yaitu pembatasan jenis kegiatannya dan juga pembatasan kapasitas peserta apabila kegiatan masih dilakukan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Minggu.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Dengan pembatasan tersebut, Heroe berharap dapat mengurangi potensi interaksi warga dalam berbagai kegiatan masyarakat sehingga mengurangi potensi paparan jika di tengah masyarakat ada warga yang terpapar Covid-19, tetapi tanpa gejala.
Menurut dia, sekitar 91 persen temuan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta berasal dari penularan di masyarakat, sehingga pembatasan kegiatan menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan.
"Saat ini, sebaran kasus sudah ada di tengah masyarakat. Sudah sangat sulit mendeteksi alur paparan awal dan pola sebarannya. Sehingga yang perlu dilakukan adalah membatasi interaksi," katanya.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Selain membatasi kegiatan di masyarakat, Heroe menyebut juga sudah melakukan pembatasan kegiatan di lingkungan perkantoran, khususnya di Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Kegiatan di perkantoran pun lebih banyak dilakukan secara daring dan memperbanyak bekerja di rumah (WFH) karena lingkungan perkantoran juga rentan terjadinya paparan dan nantinya bisa menyebar ke keluarga," katanya.
Pada 1-7 Maret juga diberlakukan pembelajaran secara daring untuk seluruh jenjang sekolah di kota tersebut sebagai upaya untuk menurunkan kasus.